Bea Cukai Sulbagtara Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Ilegal Senilai Rp1,07 Miliar di Pelabuhan Amurang

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Zaky Firmansyah, mengatakan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga wilayah perairan dari masuknya barang ilegal.Senin (9/2/2026) dini hari.

Related posts

Bareskrim Polri Rampungkan Kasus Judi Online Rp55 Miliar, Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 13,5 Kg Sabu dan 373 Cartridge Etomidate

Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkotika Saat Libur Idulfitri 2026

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More