Regalia News – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) memulangkan 249 warga negara Indonesia bermasalah (WNIB) dari Kamboja sepanjang Januari 2026.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, pemulangan dilakukan dalam dua gelombang melalui sejumlah penerbangan pada periode 22 hingga 31 Januari 2026.
“Saat ini 249 WNIB tersebut telah dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan sehat,” ujar Nurul, Senin (9/2/2026).
Gelombang pertama dilaksanakan pada 22 Januari 2026 menggunakan satu penerbangan dengan total 91 orang.
Sementara gelombang kedua dilakukan melalui tiga penerbangan, yakni 91 orang pada 30 Januari pagi, 36 orang pada malam hari, serta 31 orang pada 31 Januari 2026.
Berdasarkan hasil asesmen Subdirektorat III PPO, sebagian besar WNIB direkrut oleh sesama WNI yang lebih dulu berada di Kamboja.
Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai operator e-commerce, layanan pelanggan, pelayan restoran, hingga judi online.
Informasi lowongan kerja disebarkan melalui grup pencari kerja dan media sosial seperti Facebook dan Telegram.
“Pada saat keberangkatan, para WNIB diberikan tiket langsung oleh perekrut. Mereka berangkat melalui Singapura dan Thailand dengan menggunakan visa turis,” jelas Nurul.
Adapun rute yang kerap digunakan antara lain Medan–Batam–Singapura–Kamboja, Jakarta–Singapura–Kamboja, serta Batam–Malaysia–Kamboja.
Setibanya di Kamboja, para WNIB ditempatkan di perusahaan yang menjalankan praktik penipuan daring. Mereka bekerja selama 14 hingga 18 jam per hari dengan target tertentu.
Meski kebutuhan makan dan tempat tinggal disediakan, para pekerja tidak diperbolehkan keluar gedung karena pengamanan ketat.
Sebagian korban telah bekerja selama dua bulan hingga satu setengah tahun dengan iming-iming gaji Rp6 juta hingga Rp8 juta per bulan.
Namun, ada juga yang belum menerima gaji atau hanya dibayar secara tunai tanpa kejelasan.
Dari ratusan WNIB yang dipulangkan, hanya tiga orang yang menyatakan bersedia membawa kasus ini ke ranah hukum dan berencana melapor ke Polda Sumatera Utara sesuai domisili masing-masing.
“Hanya ada tiga WNI yang bersedia melaporkan kejadian ini,” ungkap Nurul.
Ia menambahkan, mayoritas WNIB tidak lagi memiliki barang bukti seperti telepon genggam atau dokumen perjalanan.
Selama proses pemulangan, Polri melakukan pemantauan di bandara berdasarkan informasi dari KBRI atau KJRI melalui Brafaks.
Setibanya di Indonesia, seluruh WNIB kembali menjalani asesmen untuk memastikan status mereka sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Asesmen dilakukan bersama Polri, BP2MI, dan Kementerian Sosial,” tutup Nurul.
Sumber : Humas Polri