Polres Serang Bongkar Jaringan Ganja Lintas Provinsi, Sita Lebih 14 Kg

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pengiriman ganja dilakukan melalui media sosial Instagram. Dari penelusuran itu, kami mengamankan tersangka AR selaku pengelola akun tersebut di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat,” kata Andri didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Senin (2/2/2026).

Related posts

Polres Pelabuhan Belawan Bongkar Sindikat Penjualan Bayi, Enam Tersangka Diamankan

Polisi Tangkap Buronan Kasus Arisan Bodong di Trenggalek, Sempat Kabur ke Luar Negeri

Bareskrim Tetapkan Pendiri PT DSI Tersangka, Kasus Penipuan Proyek Fiktif Terkuak

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More