Polres Serang Bongkar Jaringan Ganja Lintas Provinsi, Sita Lebih 14 Kg

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pengiriman ganja dilakukan melalui media sosial Instagram. Dari penelusuran itu, kami mengamankan tersangka AR selaku pengelola akun tersebut di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat,” kata Andri didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Senin (2/2/2026).

Related posts

TNI-Polri Pastikan Situasi Koroway Terkendali Usai Penembakan Pesawat Smart Air

KPK Dorong Revisi UU Tipikor demi Aksesi OECD dan Kriminalisasi Suap Asing

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 3,3 Kg MDMA di Tangerang Selatan

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More