Presiden Prabowo Lantik Keanggotaan Dewan Energi Nasional

Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 134/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan.Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Related posts

Kapolda Bali Pimpin Aksi Bersih Sampah Laut di Pantai Kedonganan

Alumni LPDP dari 38 Provinsi Bertemu Seskab Teddy, Satukan Gagasan untuk Indonesia

Indonesia–Australia Teken Traktat Keamanan Bersama, Perkuat Stabilitas Indo-Pasifik

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More