Korban Dana Syariah Indonesia Tegaskan Bukan Risiko Investasi, Soroti Kegagalan Pengawasan

Dalam pernyataan tertulis tertanggal 28 Januari 2026, para korban menegaskan bahwa dana yang ditempatkan pada Dana Syariah Indonesia dilakukan atas dasar kepercayaan terhadap status platform yang secara resmi berlabel “Berizin dan Diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)”.

Related posts

Bongkar Peredaran Rokok Ilegal, Aparat Amankan 6,5 Juta Batang Senilai Rp10 Miliar di Banyuwangi

KPK Luncurkan Panduan Pendidikan Antikorupsi untuk Standarisasi Pengajaran di Perguruan Tinggi

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 12,9 Ton Daging Domba Impor Kedaluwarsa di Tangerang

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More