Kapolri Listyo Sigit: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sesuai UUD 1945

Menurut Jenderal Sigit, posisi Polri yang langsung berada di bawah Presiden akan membuat pelaksanaan tugas kepolisian berjalan lebih maksimal dan fleksibel. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Senin (26/1/2026).

Related posts

Kapolda Bali Pimpin Aksi Bersih Sampah Laut di Pantai Kedonganan

Alumni LPDP dari 38 Provinsi Bertemu Seskab Teddy, Satukan Gagasan untuk Indonesia

Indonesia–Australia Teken Traktat Keamanan Bersama, Perkuat Stabilitas Indo-Pasifik

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More