Satgas SIRI Kejagung Amankan Buronan Korupsi Musala An-Nur Asal Kaltim di Cianjur

Penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 966 K/PID.SUS/2016 tertanggal 21 Januari 2026, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Related posts

Bongkar Peredaran Rokok Ilegal, Aparat Amankan 6,5 Juta Batang Senilai Rp10 Miliar di Banyuwangi

KPK Luncurkan Panduan Pendidikan Antikorupsi untuk Standarisasi Pengajaran di Perguruan Tinggi

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 12,9 Ton Daging Domba Impor Kedaluwarsa di Tangerang

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More