Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar di Kawasan Hutan

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, sebagaimana diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa malam, 20 Januari 2026, di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Related posts

Bongkar Peredaran Rokok Ilegal, Aparat Amankan 6,5 Juta Batang Senilai Rp10 Miliar di Banyuwangi

KPK Luncurkan Panduan Pendidikan Antikorupsi untuk Standarisasi Pengajaran di Perguruan Tinggi

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 12,9 Ton Daging Domba Impor Kedaluwarsa di Tangerang

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More