Satgas SIRI Kejagung Tangkap DPO Narkotika Asal NTT di Surabaya

Frengky Ratu Taga merupakan DPO pertama yang berhasil diamankan Kejaksaan RI pada tahun 2026. Ia sebelumnya telah divonis berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 44/Pid/2022 tanggal 9 Juni 2022 dalam perkara tindak pidana narkotika.

Related posts

Polsek Serpong Ungkap Peredaran 32 Ribu Butir Obat Keras Golongan G

Polres Tangsel Ungkap Peredaran 2,1 Kg Sabu, Satu Tersangka Diamankan

BNN Gagalkan Penyelundupan 160 Kg Sabu dan 200 Kg Ganja Jaringan Aceh

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More