Satgas SIRI Kejagung Tangkap DPO Narkotika Asal NTT di Surabaya

Frengky Ratu Taga merupakan DPO pertama yang berhasil diamankan Kejaksaan RI pada tahun 2026. Ia sebelumnya telah divonis berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 44/Pid/2022 tanggal 9 Juni 2022 dalam perkara tindak pidana narkotika.

Related posts

Bongkar Peredaran Rokok Ilegal, Aparat Amankan 6,5 Juta Batang Senilai Rp10 Miliar di Banyuwangi

KPK Luncurkan Panduan Pendidikan Antikorupsi untuk Standarisasi Pengajaran di Perguruan Tinggi

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 12,9 Ton Daging Domba Impor Kedaluwarsa di Tangerang

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More