Polda Kalbar Tegaskan Penegakan Hukum Berat bagi Pengedar dan Produsen Narkoba

“Hukum Tak Pandang Bulu, Sanksi Berat bagi Pengedar dan Produsen Narkoba”. Dalam pemaparannya, AKBP Fatchur menjelaskan bahwa penindakan terhadap tindak pidana narkotika berlandaskan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rabu (14/01/2026).

Related posts

Polsek Serpong Ungkap Peredaran 32 Ribu Butir Obat Keras Golongan G

Polres Tangsel Ungkap Peredaran 2,1 Kg Sabu, Satu Tersangka Diamankan

BNN Gagalkan Penyelundupan 160 Kg Sabu dan 200 Kg Ganja Jaringan Aceh

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More