Bareskrim Polri Kaji Pemidanaan Penyalahgunaan AI untuk Konten Pornografi

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengatakan praktik penyalahgunaan AI belakangan marak terjadi, terutama dalam manipulasi konten digital. Namun, belum seluruhnya ada sanksi hukum yang tegas bagi pelaku.Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Related posts

Polresta Barelang Ungkap Kasus Kavling Bodong, 131 Korban Rugi Rp4,9 Miliar

Polresta Barelang Ungkap 34 Tersangka dalam Operasi Liong Seligi 2026

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Musnahkan 102 Kg Narkotika

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More