Polda Jabar Tahan Tersangka Ujaran Kebencian MAPN Alias Resbob, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Selasa (6/1/2026).

Related posts

Bareskrim Polri Rampungkan Kasus Judi Online Rp55 Miliar, Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 13,5 Kg Sabu dan 373 Cartridge Etomidate

Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkotika Saat Libur Idulfitri 2026

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More