Jampidum Tekankan Peran Jaksa sebagai Navigator Transformasi Hukum Pidana Nasional

Pengarahan difokuskan pada tata kelola penanganan perkara pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Selasa (6/1/2026).

Related posts

Sidang Suap Hakim: Bukti Digital Diakui, JPU Soroti Perbedaan Nilai Dana

Rumah Penjual Emas di Kota Batu Dibobol, Kerugian Capai Rp168 Juta

KPK: Korupsi di PN Depok Cerminkan Kerentanan Sistemik Peradilan

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More