JPU Tegaskan Dakwaan terhadap Nadiem Makarim Penuhi Syarat Formil dan Materil

Ketua Tim JPU, Roy Riyadi, menjelaskan bahwa ruang lingkup eksepsi telah diatur secara limitatif dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Senin, 5 Januari 2026.

Related posts

Bareskrim Polri Rampungkan Kasus Judi Online Rp55 Miliar, Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 13,5 Kg Sabu dan 373 Cartridge Etomidate

Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkotika Saat Libur Idulfitri 2026

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More