Regalia News – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengungkap capaian penanganan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025 dalam Press Release Akhir Tahun yang digelar di Aula Dachara Polda Sultra, Rabu (31/12/2025).
Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menyampaikan, selama tahun 2025 Polda Sultra menangani 35 perkara tindak pidana korupsi. Jumlah tersebut meningkat enam perkara dibandingkan tahun 2024.Rabu (31/12/2025).
“Dari 35 perkara yang ditangani, jumlah tersangka sebanyak 19 orang,” ujar Didik Agung di hadapan awak media.Ia menjelaskan, total kerugian keuangan negara dari seluruh perkara tersebut mencapai Rp23.277.295.851.
Dari jumlah itu, Polda Sultra telah menyelesaikan tujuh perkara dengan nilai penyelamatan keuangan negara sebesar Rp13.510.358.900.
Sementara itu, sejumlah perkara lainnya masih dalam proses penyidikan dan menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai dasar kelanjutan penanganan hukum.
“Penanganan tindak pidana korupsi dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap perkara diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk menunggu hasil audit resmi dari BPK,” tegas Kapolda.
Menurutnya, pengungkapan dan penanganan kasus korupsi menjadi salah satu fokus utama Polda Sultra dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di wilayah Sulawesi Tenggara.
Melalui rilis akhir tahun ini, Polda Sultra berharap capaian dan evaluasi sepanjang 2025 dapat menjadi pijakan untuk meningkatkan kinerja penegakan hukum pada 2026. khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Sumber : Humas Polda Sultra