Regalia News – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) pada Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun Anggaran 2020.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Kortastipidkor Polri, Rabu (31/12/2025).
Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum., menjelaskan bahwa proyek PJUTS dengan nilai kontrak Rp108.997.596.000 diduga sarat penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
“Penyidikan perkara pengadaan PJUTS Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020 telah dimulai sejak 24 Januari 2023, dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Brigjen Pol. Totok.
Dalam perkembangan penyidikan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni AS selaku Inspektur Jenderal Kementerian ESDM RI periode 2017–2023.
HS selaku Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran periode 2019–2021, serta L yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Len Industri.
Menurut Brigjen Pol. Totok, pada proses lelang proyek ditemukan adanya pemufakatan jahat untuk memenangkan PT Len Industri.
Modus yang dilakukan antara lain perubahan spesifikasi teknis, penggabungan paket pekerjaan, serta praktik post bidding yang bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Dalam pelaksanaan pekerjaan juga ditemukan sejumlah penyimpangan, seperti pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, sebagian PJUTS tidak terpasang.
Serta adanya subkontrak tanpa persetujuan. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19.522.256.578,74,” tegasnya.
Untuk kepentingan pembuktian, penyidik telah memeriksa 56 orang saksi dan tiga orang ahli, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, serta memblokir 31 aset tidak bergerak yang diduga terkait dengan para tersangka.
Kortastipidkor Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, serta memproses seluruh pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber : Humas Polri