Regalia News — Kantor Bea dan Cukai Dumai menuntaskan proses penyidikan terhadap empat kasus tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang Agustus hingga Desember 2025. Dari pengungkapan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari Rp700 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Ruru Firza Isnandar, menyampaikan bahwa empat perkara tersebut melibatkan delapan orang tersangka. Dumai, 2 Januari 2026
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diserahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus pertama adalah penyelundupan ekspor kayu teki ke Malaysia. Dalam pengungkapan ini, Bea Cukai Dumai mengamankan dua kapal, yakni KM Putra Tunggal GT 20 dan KM 10 Putri GT 20.
Dua nakhoda kapal berinisial H (48) dan S (37) ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang disita berupa 3.100 batang kayu teki dari KM Putra Tunggal dan 4.800 batang kayu teki dari KM 10 Putri, dengan total potensi kerugian negara lebih dari Rp36 juta.
Ruru menegaskan, penyelundupan sumber daya alam tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak serius terhadap kelestarian lingkungan.
Perkara kedua adalah penyelundupan impor bawang dari Malaysia menggunakan KM Alfatihah GT 15. Tiga awak kapal ditetapkan sebagai tersangka, yakni nakhoda IZ (45), kepala kamar mesin AI (25), dan ABK S (43).
Dari penindakan ini, petugas mengamankan 16.200 kilogram bawang bombai dan 7.920 kilogram bawang merah ilegal, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp198 juta.
“Pelanggaran impor komoditas pangan menjadi perhatian serius karena dapat merugikan petani lokal dan mengganggu stabilitas harga pasar,” ujar Ruru.
Kasus ketiga adalah penyelundupan impor ban bekas dari Malaysia menggunakan KM Harapan Jaya GT 20. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni nakhoda MB (43) dan ABK NR (53).
Barang bukti yang disita berupa 3.725 unit ban sepeda motor bekas dan 25 unit ban mobil bekas, dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp70 juta.
Sementara itu, kasus keempat merupakan tindak pidana di bidang cukai, yakni peredaran rokok ilegal. Bea Cukai Dumai menindak sebuah toko di wilayah Tanjung Palas, Dumai, dan menetapkan ES (46) sebagai tersangka.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita 382.790 batang rokok ilegal berbagai merek dengan potensi kerugian negara sebesar Rp377 juta.
Ruru menambahkan, keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut tidak terlepas dari sinergi dengan aparat penegak hukum serta dukungan masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal dan aktif melaporkan dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai.
“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan agar upaya penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif,” pungkasnya.
Sumber : Humas Bea Cukai