Kasus Kredit Fiktif Bank Kaltimtara, Ditkrimsus Polda Kaltara Tetapkan Enam Tersangka

Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan ditemukan indikasi penyalahgunaan sistematis dalam proses pengajuan kredit.Total terdapat 47 fasilitas kredit yang diduga memanfaatkan SPK fiktif sebagai agunan. Tanjung Selor, 3 Desember 2025

Related posts

Polres Dumai Ungkap Peredaran 1,6 Kg Sabu, Satu Tersangka Diamankan

Pelatihan Pemulihan Aset ICITAP–OPDAT Perkuat Strategi “Follow the Money” Polri

Ditreskrimum Polda Jabar Bongkar Mafia Tanah di Cianjur, Satu Tersangka Ditahan

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More