Regalia News – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pendanaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara mencapai USD 43,6 juta atau setara sekitar Rp 728 miliar.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortas Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan penghitungan kerugian negara tersebut diterima penyidik pada 10 November 2025.
“Total kerugian keuangan negara sebesar USD 43.617.739,” ujar Totok dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (31/12/2025).
Kasus ini bermula dari pemberian fasilitas pembiayaan LPEI kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) pada periode 2012–2014.
Dalam proses penyidikan yang dimulai sejak 22 Januari 2025, penyidik menetapkan enam tersangka berinisial FA, NH, DSD, IS, AS, dan DN.
Para tersangka diketahui merupakan pejabat internal LPEI serta pihak swasta. FA menjabat sebagai Relationship Manager Divisi Pembiayaan UKM LPEI.
Serta NH sebagai Kepala Departemen Pembiayaan UKM, DSD Kepala Divisi Pembiayaan, IS Direktur Pelaksana III LPEI, AS Direktur Pelaksana IV LPEI, serta DN selaku Direktur Utama PT MIF.
Penyidik mengungkap LPEI sempat menyalurkan pembiayaan kepada PT DST senilai Rp 45 miliar dan USD 4,125 juta yang kemudian mengalami kredit macet sebesar USD 9 juta.
Untuk menutupi kredit bermasalah tersebut, diduga dilakukan rekayasa pembiayaan melalui skema novasi dari PT DST ke PT MIF pada akhir 2014.
Melalui skema tersebut, LPEI kembali mengucurkan pembiayaan kepada PT MIF sebesar USD 47,5 juta. Namun, pembiayaan tersebut kembali macet dengan kolektibilitas lima senilai USD 43,6 juta.
Penyidik juga menemukan penggunaan dokumen perjanjian fiktif serta penyimpangan dalam analisis, pencairan, dan pengawasan kredit.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa 76 saksi dan tiga ahli serta menyita dan memblokir 27 aset berupa tanah dan bangunan. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang TPPU.
Sumber : Humas Polri