Regalia News – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menggencarkan sosialisasi layanan call center Polri 110 sekaligus memastikan adanya respons cepat dan terukur terhadap setiap aduan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolri dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun Polri 2025 yang digelar di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).
Arahan Kapolri ini sekaligus merespons kritik dari pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, terkait implementasi layanan pengaduan 110 yang dinilai masih perlu penguatan di lapangan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolri meminta jajaran terkait untuk melakukan pendalaman dan evaluasi menyeluruh.
“Tolong nanti Pak Astamaops dan tim didalami lagi terkait dengan 110 ini,” ujar Jenderal Sigit.
Kapolri menegaskan bahwa layanan call center 110 merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah diakses, dan responsif.
Layanan ini diharapkan menjadi sarana utama agar Polri benar-benar hadir di tengah masyarakat saat dibutuhkan, khususnya dalam situasi darurat atau membutuhkan penanganan segera.
“Layanan 110 ini adalah bagian dari upaya kita untuk bisa merespons cepat setiap pengaduan masyarakat, sekaligus menjadi wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat,” jelasnya.
Menurut Kapolri, pembentukan fungsi Pamapta juga menjadi bagian dari strategi Polri dalam memperkuat sistem respons cepat terhadap laporan masyarakat, termasuk laporan yang masuk melalui layanan 110. Fungsi tersebut diharapkan dapat mendukung kesiapsiagaan personel di lapangan.
“Kemarin juga sudah kita bentuk Pamapta. Ini masuk sebagai bagian dari upaya kita untuk memberikan respons cepat terhadap setiap pengaduan yang masuk ke 110. Jadi sosialisasikan dengan masif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jenderal Sigit menekankan bahwa peningkatan sosialisasi harus dibarengi dengan kualitas pelayanan yang nyata.
Kecepatan respons menjadi indikator utama yang akan diukur oleh Polri, sekaligus menjadi harapan masyarakat.
“Setelah disosialisasikan secara masif, tentunya masyarakat menginginkan bahwa setelah menelepon 110, ada respons dari Polri,” kata Sigit.
Sebagai informasi, layanan call center Polri 110 beroperasi selama 24 jam penuh untuk memastikan setiap laporan dan aduan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Sumber : Humas Polri