Kejaksaan RI Hibahkan Dua Kapal Rampasan Negara ke Pemprov Sulut, Nilainya Rp3,23 Miliar

Dr. Kuntadi menjelaskan, penyerahan hibah dilakukan melalui penandatanganan Naskah Hibah dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Bitung Nomor B-47/BPA/BPApa.1/12/2025 tanggal 29 Desember 2025.

Related posts

Bareskrim Ungkap Dua Jaringan Narkoba Malaysia–Indonesia, Supriadi Alias Adi T Diduga Pengendali

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Pemalsuan Dokumen Kendaraan, 6 Tersangka Ditangkap

Dittipidsiber Periksa Admin Kanal YouTube Pandji Pragiwaksono Terkait Dugaan Penghinaan Suku Toraja

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More