Regalia News – Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi, melaksanakan serah terima simbolis hibah Barang Rampasan Negara kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Senin (29/12/2025), bertempat di Gedung Wisma Negara Provinsi Sulawesi Utara.
Hibah tersebut berupa dua unit kapal perikanan, yakni Kapal FB. ST Michael beserta kelengkapannya atas nama terpidana Carmelo L. Dela Pena, serta Kapal FB. ST Bobby-01 beserta kelengkapannya atas nama terpidana Sanny Dela Pena.
Dr. Kuntadi menjelaskan, penyerahan hibah dilakukan melalui penandatanganan Naskah Hibah dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Bitung Nomor B-47/BPA/BPApa.1/12/2025 tanggal 29 Desember 2025.
“Kedua kapal tersebut merupakan Barang Rampasan Negara berdasarkan Putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” jelas Dr. Kuntadi.
Adapun putusan dimaksud yakni Nomor 28/Pid.Sus-Prk/2024/PN/Bit tanggal 18 September 2024 atas nama Carmelo L. Dela Pena dan Nomor 33/Pid.Sus-Prk/2024/PN.Bit tanggal 17 Desember 2024 atas nama Sanny Dela Pena, dalam perkara tindak pidana perikanan.
Berdasarkan laporan penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado Nomor LAP-0069/1/PRO-01/KNL.1601/01.03.01/2025 tanggal 20 Maret 2025, nilai perolehan kedua kapal tersebut mencapai Rp3.230.201.000.
Pelaksanaan hibah ini mengacu pada:
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-182/WKN.16/2025 tanggal 8 Desember 2025, dan
- Keputusan Kepala Badan Pemulihan Aset Nomor KEP-338/BPA/BPApa.1/12/2025.
Penandatanganan berita acara dilakukan oleh Dr. Kuntadi selaku pemberi hibah dan Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E. sebagai penerima hibah, disaksikan Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H. serta Pj. Sekda Sulut Tahlis Gallang, S.IP., M.M.
Kegiatan ini turut dihadiri Direktur Jenderal PSDKP KKP Dr. Pung Nugroho Saksono, pejabat DJKN, jajaran Badan Pemulihan Aset, serta unsur Forkopimda Sulawesi Utara.
Dr. Kuntadi menegaskan, hibah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk mempercepat penyelesaian Barang Rampasan Negara dengan mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Kami berharap kapal-kapal ini dapat dimanfaatkan untuk pemberdayaan nelayan, memperkuat armada perikanan daerah, serta menunjang sektor perikanan tangkap di Sulawesi Utara,” ujarnya.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan melakukan pencatatan aset sesuai ketentuan, dengan harapan pengelolaan kapal tersebut mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui usaha perikanan yang produktif dan berkelanjutan.
Sumber : Humas Kejaksaan RI