Kejaksaan RI Hibahkan Dua Kapal Rampasan Negara ke Pemprov Sulut, Nilainya Rp3,23 Miliar

Dr. Kuntadi menjelaskan, penyerahan hibah dilakukan melalui penandatanganan Naskah Hibah dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Bitung Nomor B-47/BPA/BPApa.1/12/2025 tanggal 29 Desember 2025.

Related posts

Satresnarkoba Polres Maros Amankan 198 Pelaku Narkotika Sepanjang 2025

Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Rumah Kos, Pelaku Diamankan

Polda Kalbar Intensifkan Penindakan PETI, 10 Tersangka Diamankan Sepanjang Semester II 2025

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More