Kejaksaan RI Hibahkan Dua Kapal Rampasan Negara ke Pemprov Sulut, Nilainya Rp3,23 Miliar

Dr. Kuntadi menjelaskan, penyerahan hibah dilakukan melalui penandatanganan Naskah Hibah dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Bitung Nomor B-47/BPA/BPApa.1/12/2025 tanggal 29 Desember 2025.

Related posts

Kasus Kekerasan Seksual di Bangkalan, Polda Jatim Limpahkan Tersangka UF ke Kejaksaan

Sinergi BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu ke Kalimantan Selatan

Polres Pelabuhan Belawan Bongkar Sindikat Penjualan Bayi, Enam Tersangka Diamankan

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More