Regalia News – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat penanganan dampak bencana, khususnya perbaikan rumah warga, penyaluran bantuan sosial, serta penguatan kembali pemerintahan daerah di wilayah terdampak Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam keterangan pers pemulihan dan rencana strategis pascabencana di Posko Terpadu Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Tito menjelaskan, pemerintah memberikan skema bantuan berbeda sesuai tingkat kerusakan rumah warga. Untuk rumah rusak ringan diberikan bantuan sebesar Rp15 juta, sedangkan rumah rusak sedang Rp30 juta.
Sementara itu, bagi rumah rusak berat, pemerintah menyiapkan hunian sementara, dengan opsi tambahan berupa bantuan biaya bagi warga yang memilih tinggal sementara di rumah keluarga.
“Intinya ada pilihan bagi masyarakat. Untuk rusak berat disiapkan hunian sementara, namun jika ada yang ingin menerima bantuan biaya dan tinggal bersama keluarga, itu juga dimungkinkan,” ujar Tito.
Selain hunian sementara, pemerintah juga menyiapkan pembangunan hunian tetap melalui tiga skema, yakni pembangunan oleh Danantara sebanyak 15 ribu unit.
Pembangunan melalui APBN yang dikerjakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta skema gotong royong dari berbagai pihak.
Salah satu dukungan gotong royong tersebut telah merealisasikan pembangunan 2.600 unit hunian yang telah dilakukan groundbreaking pekan lalu.
Di luar sektor perumahan, pemerintah menyalurkan bantuan pendukung lainnya. Kementerian Sosial memberikan bantuan perabotan senilai Rp3 juta per keluarga, bantuan ekonomi Rp5 juta, serta bantuan lauk pauk Rp15 ribu per hari selama tiga bulan.
Mendagri menekankan pentingnya percepatan dan akurasi data penerima bantuan berbasis by name by address yang disusun pemerintah daerah.
Berdasarkan pendataan sementara, terdapat sekitar 106.370 rumah dengan kategori rusak ringan dan sedang, atau sekitar dua pertiga dari total rumah terdampak.
Untuk mendukung percepatan pemulihan, Kemendagri telah menerbitkan surat edaran kepada tiga provinsi dan 52 kabupaten/kota terdampak beserta DPRD setempat sebagai payung hukum perubahan APBD.
Kebijakan ini dinilai krusial karena APBD yang disusun sebelum bencana tidak lagi sesuai dengan kondisi terkini pascabencana.
Sumber : Setkab RI