Regalia News – Tim gabungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penangkapan terhadap Sdr. AY (GY) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik Kejati Jawa Tengah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan keterlibatan tersangka dalam penerimaan dan penguasaan hasil tindak pidana korupsi.
Perkara ini berkaitan dengan transaksi jual beli tanah seluas kurang lebih 700 hektare oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha dengan nilai mencapai Rp20 miliar.
Dalam keterangannya, Tim Penyidik Kejati Jawa Tengah menjelaskan bahwa uang tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang kemudian ditempatkan atau dikuasai oleh tersangka.
“Sehingga memenuhi unsur dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan”. ungkapnya.
“Setelah berhasil diamankan, tersangka AY (GY) langsung dibawa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menuju Semarang dan tiba pada pukul 05.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” jelas pihak Kejati Jawa Tengah.
Usai menjalani pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka AY (GY).
Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 24 Desember 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka AY (GY) dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penyidik menyatakan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber : Humas Kejaksaan Agung RI