Regalia News – Tangis keluarga korban pecah saat menyaksikan konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan pria bercelana loreng yang digelar Polres Batang di Mapolres Batang, Selasa (23/12/2025).
Korban diketahui bernama Legiman, warga Dukuh Plelen Bong, Desa Plelen, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. Ia sebelumnya ditemukan meninggal dunia dalam posisi tertelungkup di sebuah warung kosong di Dukuh Sendangwungu, Desa Kutosari, pada Selasa pagi, 16 Desember 2025.
Dalam konferensi pers tersebut, dua anak korban yang hadir tak kuasa menahan tangis saat polisi memaparkan kronologi kejadian serta fakta bahwa pelaku ternyata telah berulang kali melakukan aksi serupa di sejumlah daerah.
Salah satu anak korban mengaku sangat terpukul dan tidak menyangka ayahnya meninggal dengan cara tragis. Ia mengatakan keluarga sama sekali tidak menaruh kecurigaan saat korban berpamitan pergi dari rumah.
“Bapak pamit seperti biasa. Kami tidak curiga apa pun. Awalnya kami tahu dari Facebook, lalu kami mencari-cari karena identitas bapak tidak ada dan teleponnya tidak aktif,” ujarnya di hadapan wartawan.
Keluarga baru memastikan kabar duka tersebut setelah menelusuri informasi dari media sosial dan mencocokkan ciri-ciri korban yang ditemukan meninggal di warung kosong.
“Kami kira ini hanya sekali. Ternyata pelaku sudah enam kali sebelumnya. Kami semakin tidak terima,” katanya dengan suara bergetar.
Dalam kesempatan itu, keluarga korban meminta agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Mereka menilai ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara tidak sebanding dengan perbuatan pelaku yang telah merenggut nyawa ayah mereka.
“Bapak kami sudah tidak bisa kembali lagi. Kami minta hukuman seberat-beratnya,” tegasnya.
Menanggapi permintaan tersebut, Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana menyampaikan empati dan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia menegaskan bahwa kepolisian telah bekerja maksimal dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya. Kami memahami perasaan keluarga korban. Namun, pasal yang dikenakan sudah sesuai ketentuan KUHP, dan soal hukuman sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ia meminta keluarga korban untuk bersabar dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pengadilan.
“Kami mengungkap dan memproses kasus sesuai aturan. Kita berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
AKBP Edi juga mengimbau keluarga korban untuk mengikhlaskan kepergian almarhum dan mendoakan agar amal ibadah korban diterima oleh Tuhan Yang Maha Esa.
“Yang terpenting saat ini, mari kita doakan agar almarhum tenang dan amal ibadahnya diterima Allah SWT,” tuturnya.
Sebelumnya, Polres Batang mengungkap bahwa korban tewas setelah diracun menggunakan minuman jamu yang dicampur tanaman kecubung. Pelaku merupakan sepasang kekasih yang juga mencuri barang-barang milik korban.
Fakta lain yang terungkap, pasangan tersebut merupakan residivis dan telah melakukan aksi serupa di tujuh tempat kejadian perkara di sejumlah daerah.
Pengungkapan ini menambah duka sekaligus kemarahan keluarga korban yang menilai kejahatan tersebut dilakukan secara berulang dan terencana.
Sumber : Humas Polres Batang