Regalia News – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak 1.517 kasus tindak pidana narkoba selama periode Oktober hingga Desember 2025.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 2.054 tersangka serta menyita barang bukti narkotika dengan total berat 387,34 kilogram.
Hal itu disampaikan Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald T.S. Simanjuntak dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/12/2025).
“Selama tiga bulan terakhir, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 1.517 laporan polisi dengan total 2.054 tersangka,” ujar Reonald.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dr. Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, dari total tersangka tersebut terdiri atas 1.870 laki-laki dan 184 perempuan, termasuk 8 warga negara asing (WNA) serta 15 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
“Barang bukti yang berhasil disita mencapai 387,34 kilogram dengan nilai ekonomis sekitar Rp125,65 miliar, dan diperkirakan telah menyelamatkan 1.348.489 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” jelas Dedy.
Adapun barang bukti narkotika yang diamankan antara lain 60,33 kilogram sabu, 95 kilogram ganja, 32.800 butir ekstasi, 782.160 butir obat keras daftar G, serta narkotika jenis lain seperti tembakau sintetis, etomidate, dan kokain.
Dalam periode tersebut, polisi juga mengungkap empat kasus menonjol, yakni pengungkapan ganja seberat 14,6 kilogram di Bekasi Timur, sabu 20,1 kilogram jaringan Pekanbaru–Jakarta, 17.500 butir ekstasi jaringan Malaysia–Jakarta, serta ganja 16,29 kilogram di wilayah Depok.
Pihak kepolisian menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, belum ditemukan indikasi bahwa narkoba tersebut akan diedarkan secara khusus pada perayaan malam Tahun Baru. Mayoritas tersangka diketahui berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh bandar narkoba yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Menutup konferensi pers, AKBP Reonald mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan dugaan peredaran narkotika melalui layanan darurat Polri 110 yang dapat diakses secara gratis.
Sumber : Humas Polda Metro Jaya