Regalia News – Motif di balik kasus penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia terhadap dua warga Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, akhirnya terungkap. Kedua korban merupakan paman dan ponakan, masing-masing berinisial HL (63) dan SL (37). Pelaku diketahui berinisial RP alias Ijal (37).
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy, didampingi Kasi Humas IPTU Saiman, dalam konferensi pers pada Minggu (21/12/2025) menjelaskan bahwa pelaku nekat melakukan aksinya karena sakit hati dan dendam terhadap korban.
Menurut AKP Tio, korban HL kerap tertawa dengan suara keras setiap kali berada di depan rumah tersangka. Sikap tersebut membuat pelaku merasa tidak dihargai dan tersinggung, hingga memendam emosi yang berujung pada tindakan kekerasan.
Peristiwa pertama terjadi pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu, tersangka sedang duduk di depan rumahnya dan melihat korban HL berada di depan rumah tetangganya. Tanpa banyak berpikir, tersangka langsung mengambil sebilah parang dan menyerang korban.
“Korban dibacok berulang kali di bagian kepala dan tangan hingga terjatuh. Korban kemudian meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Luwuk,” ujar AKP Tio.
Kejadian kedua berlangsung pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 01.05 WITA. Korban SL yang merupakan ponakan HL datang ke rumah duka pamannya dan melihat kondisi jenazah. Dalam keadaan emosi, korban kemudian mendatangi rumah tersangka dengan membawa senjata tajam jenis parang.
Berdasarkan keterangan saksi, korban SL masuk seorang diri ke dalam rumah tersangka. Beberapa menit kemudian, korban keluar rumah sambil berlari dan terlibat saling serang menggunakan parang dengan tersangka.
“Di depan Masjid Desa Bolobungkang, korban terjatuh. Di lokasi tersebut tersangka kemudian menghabisi korban menggunakan parang miliknya,” jelas AKP Tio.
Usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Sumber : Humas Polres Banggai