Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penyerahan oknum Jaksa TTF selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam proses penegakan hukum.
Penyerahan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.Jakarta, 22 Desember 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung bersikap kooperatif dan transparan, serta tidak akan memberikan perlindungan kepada oknum yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
“Setiap proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” ujar Anang.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menindaklanjuti kasus mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial P (saat ini Kepala Kejari Bangka Tengah) dan pihak swasta SL.
Terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp840 juta dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Hari ini, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Penanganan perkara mantan Kajari Enrekang dilakukan secara berjenjang dan profesional, dimulai dari mekanisme intelijen, dilanjutkan pengawasan internal, dan akhirnya ditindaklanjuti ke JAM PIDSUS untuk proses pemidanaan sesuai ketentuan hukum,” jelas Kapuspenkum.
Kejaksaan Agung menegaskan, setiap insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.
Oknum yang mencederai kepercayaan publik akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Peristiwa ini menjadi momentum penting bagi Kejaksaan.
Untuk memperkuat pengawasan internal, meningkatkan pembenahan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.
Sumber : Humas Kejagung RI