Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Curas Disertai Pembunuhan Berencana

Kedua tersangka berinisial AJ alias Ari (30) dan AM alias Aman (34), warga Dusun Way Pring B, Pekon Way Pring. Penetapan tersangka disampaikan langsung Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko dalam konferensi pers di basement Satreskrim Polres Tanggamus, Kamis (18/12/2025).

Related posts

KPK Tegaskan Surat Rekomendasi DAK Fisik Infrastruktur Mengatasnamakan ACLC adalah Hoaks

Bareskrim Pulangkan 249 WNI Bermasalah dari Kamboja Selama Januari 2026

Polda NTB Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Mebel SMK Senilai Rp10,2 Miliar

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More