Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Curas Disertai Pembunuhan Berencana

Kedua tersangka berinisial AJ alias Ari (30) dan AM alias Aman (34), warga Dusun Way Pring B, Pekon Way Pring. Penetapan tersangka disampaikan langsung Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko dalam konferensi pers di basement Satreskrim Polres Tanggamus, Kamis (18/12/2025).

Related posts

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Penjualan Motor Curian dan Senjata Tajam Kelompok Begal di Surabaya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 79 Koli Pakaian Bekas Ilegal

291 Personel Gabungan Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Tanjungpinang

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More