Regalia News — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota bergerak cepat menangkap seorang pria berinisial R (50) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur. Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (13/12) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim AKP Sujana Awin Umar menjelaskan, perbuatan bejat tersebut diduga terjadi pada Selasa (9/12) di salah satu hotel di kawasan wisata Selabintana, Sukabumi.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menggunakan modus mengajak ketiga korban ke hotel, lalu memberikan minuman keras sebelum melakukan tindakan asusila di dalam kamar.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang kami peroleh, R telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Sukabumi Kota,” ujar AKP Sujana Awin Umar, Selasa (16/12/2025).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian dalam korban, celana rok, serta satu unit telepon genggam milik pelaku yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kasat Reskrim menegaskan, kepolisian memberikan atensi serius terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan.
“Peran masyarakat sangat penting untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual. Jangan ragu melapor jika menemukan hal mencurigakan, kami akan menindak tegas setiap pelaku,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polres Sukabumi Kota