Polres Sukabumi Kota Tangkap Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Tiga Anak di Bawah Umur

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang kami peroleh, R telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Sukabumi Kota,” ujar AKP Sujana Awin Umar, Selasa (16/12/2025).

Related posts

Bongkar Peredaran Rokok Ilegal, Aparat Amankan 6,5 Juta Batang Senilai Rp10 Miliar di Banyuwangi

KPK Luncurkan Panduan Pendidikan Antikorupsi untuk Standarisasi Pengajaran di Perguruan Tinggi

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 12,9 Ton Daging Domba Impor Kedaluwarsa di Tangerang

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More