Regalia News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Kalimantan Selatan. Penangkapan dilakukan pada 18 Desember 2025.
Tiga tersangka tersebut yakni APN selaku Kepala Kejari HSU, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), serta TAR selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU.
KPK menahan tersangka APN dan ASB untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026 di Rutan Cabang KPK. Sementara itu, tersangka TAR masih dalam upaya pencarian.
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU.
APN diduga mengancam tidak menindaklanjuti laporan pengaduan (Lapdu) yang masuk ke Kejari HSU, dengan syarat sejumlah dinas menyerahkan uang.
Dinas yang menjadi sasaran antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan RSUD.
Pada periode Agustus 2025 hingga Desember 2025, APN diduga menerima uang sebesar Rp804 juta melalui perantara ASB dan TAR.
Selain itu, ASB diduga menerima Rp63,2 juta. APN juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara sebesar Rp257 juta.
Serta menerima uang dari sejumlah pihak lain senilai Rp450 juta. Sementara TAR diduga menerima aliran dana hingga Rp1,07 miliar.
Dalam penangkapan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp318 juta dari rumah APN.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan huruf f UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 64 KUHP.
Sumber : KPK RI