Regalia News – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memeriksa mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Pemeriksaan berlangsung intensif selama kurang lebih 10 jam, Rabu (17/12/2025), di Gedung Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. BB tiba sekitar pukul 09.00 WITA dan baru meninggalkan ruang penyidik pada malam hari.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas yang menelan anggaran Rp60 miliar. Penyidik mendalami peran serta kebijakan yang diambil BB selama menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik memperjelas konstruksi hukum perkara dimaksud.
Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Tim penyidik mengajukan pertanyaan mendalam terkait proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan distribusi bibit nanas yang menjadi program unggulan pada masa kepemimpinan yang bersangkutan. Saat ini, statusnya masih sebagai saksi,” ujar Soetarmi.
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain Kantor Dinas TPHBun Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor pihak rekanan di beberapa wilayah.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak, bukti transaksi keuangan, dan perangkat elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi, termasuk pejabat dinas, pihak swasta selaku rekanan, serta kelompok tani penerima bantuan.
Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional guna menyelamatkan keuangan negara.
Sumber : Humas Kejati Sulawesi Selatan