Regalia News — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin ekspose Bantuan Hukum Litigasi pada Rabu (17/12/2025) di Ruang Rapat Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sulsel.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permintaan ekspose dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar melalui surat Nomor: B-244/P.4.10/GS/12/2025 tertanggal 10 Desember 2025.
Ekspose digelar sehubungan dengan adanya Risalah Panggilan Aanmaning Nomor: 92/Pdt.Eks/ 2025/PN.Mks jo. Nomor: 112/Pdt.Bth/2022/PN Mks dari Pengadilan Negeri Makassar.
Panggilan aanmaning tersebut ditujukan kepada Pemerintah Negara Republik Indonesia c.q. Kejaksaan Agung RI c.q. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan c.q. Kejaksaan Negeri Makassar sebagai Termohon Eksekusi.
Sebelumnya, proses aanmaning telah dilaksanakan pada 1 Desember 2025 dan dihadiri oleh pihak Termohon Eksekusi serta Pemohon Eksekusi, yakni PT Temas Tbk.
Dalam pertemuan tersebut, Pemohon Eksekusi tetap menghendaki dilakukannya eksekusi terhadap 21 kontainer yang menjadi objek sengketa.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, dalam paparannya menyampaikan adanya persoalan hukum mendasar, yakni terdapat dua putusan pengadilan yang saling bertentangan (contradictoir).
Kondisi tersebut dinilai krusial dan menjadi fokus utama pembahasan dalam ekspose, mengingat implikasinya terhadap pelaksanaan eksekusi.
Sementara itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulsel, Riyadi Bayu Kristianto, menjelaskan bahwa ekspose ini bertujuan untuk memperoleh petunjuk dan arahan pimpinan Kejati Sulsel terkait langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya. Hal ini penting mengingat agenda aanmaning dijadwalkan akan berlanjut.
Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah memenuhi panggilan aanmaning sebelumnya dan telah menyampaikan jawaban tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar.
Dalam jawaban tersebut, JPN meminta agar pelaksanaan eksekusi ditunda sampai adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian dan untuk menjamin kepastian hukum, mengingat masih adanya upaya hukum yang sedang berjalan,” tegas Didik Farkhan.
Ekspose tersebut dihadiri oleh Koordinator Bidang Datun, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Perdata, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Tata Usaha Negara, Kepala Seksi Pertimbangan Hukum, para Jaksa Pengacara Negara, serta jajaran Kejaksaan Negeri Makassar.
Sumber : Humas Kejaksaan Agung RI