Regalia News – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menilai tantangan pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) dan objek tertentu semakin kompleks seiring berkembangnya ancaman di era digital.
Risiko pengamanan kini tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga mencakup serangan siber, gangguan operasional, hingga risiko reputasi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Karyoto, saat penyerahan Sertifikat Audit Penerapan Sistem Manajemen Pengamanan Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu di Kantor Pusat PT PLN (Persero), Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Menurut Karyoto, dinamika ancaman yang terus berkembang menuntut perubahan pendekatan dalam sistem pengamanan.
Pengamanan Obvitnas tidak lagi dapat dilakukan secara reaktif, melainkan harus berbasis manajemen risiko yang terukur, terstandar, dan berkelanjutan.
“Di era digital yang bergerak cepat, ancaman juga ikut berubah. Risiko fisik, risiko siber, risiko gangguan operasional, hingga risiko reputasi dapat hadir secara bersamaan,” ujar Karyoto.
Ia menegaskan bahwa penerapan sistem pengamanan berbasis risiko menjadi kebutuhan mendesak agar objek vital nasional tetap terlindungi dari berbagai potensi gangguan yang dapat berdampak luas terhadap stabilitas nasional dan pelayanan publik.
“Pendekatan pengamanan harus berbasis risiko, terstandar, dan berkelanjutan agar mampu menjawab tantangan keamanan yang terus berkembang,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Polri menyerahkan sertifikat audit Sistem Manajemen Pengamanan kepada sejumlah perusahaan dari berbagai sektor, mulai dari badan usaha milik negara (BUMN) hingga industri perhotelan.
Sertifikat tersebut diberikan setelah perusahaan dinyatakan memenuhi standar pengamanan melalui proses audit berkala.
Karyoto menegaskan, sertifikat tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan indikator kesiapan, kepatuhan, dan komitmen perusahaan dalam menjaga keamanan Objek Vital Nasional serta mendukung stabilitas keamanan nasional secara menyeluruh.
Sumber : Humas Polri