Polri Bongkar Tppu Impor Pakaian Bekas Ilegal Rp1,3 Triliun

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di GOR Ngurah Rai, Denpasar, Senin (15/12/2025). Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka yang beroperasi di Kabupaten Tabanan, Bali.

Related posts

Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 13,5 Kg Sabu dan 373 Cartridge Etomidate

Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkotika Saat Libur Idulfitri 2026

Kurir Andalan Jaringan Narkoba Ko Erwin Ditangkap di Jakarta Timur

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More