Polda Kepri Tegaskan Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pembawaan Uang Tunai Rp7,7 Miliar di Harbour Bay

Kompol Indar Wahyu Dwi Septian menjelaskan, empat orang tersebut hanya dimintai keterangan terkait pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri tanpa izin sebagaimana diatur dalam ketentuan kepabeanan dan peraturan Bank Indonesia.Senin, 15 Desember 2025

Related posts

Polsek Metro Penjaringan Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Obat Keras Daftar G

KPK Tegaskan Surat Rekomendasi DAK Fisik Infrastruktur Mengatasnamakan ACLC adalah Hoaks

Bareskrim Pulangkan 249 WNI Bermasalah dari Kamboja Selama Januari 2026

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More