Polda Kepri Tegaskan Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pembawaan Uang Tunai Rp7,7 Miliar di Harbour Bay

Kompol Indar Wahyu Dwi Septian menjelaskan, empat orang tersebut hanya dimintai keterangan terkait pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri tanpa izin sebagaimana diatur dalam ketentuan kepabeanan dan peraturan Bank Indonesia.Senin, 15 Desember 2025

Related posts

Pemerintah Kerahkan 46 Ribu Personel TNI–Polri Tangani dan Pulihkan Bencana di Sumatra

Satgas PKH Bahas Dugaan Unsur Pidana di Balik Bencana Aceh, Sumbar, dan Sumut

Operasi Antik Rinjani 2025, Polda NTB Tangkap 165 Tersangka Narkoba

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More