Habiburokhman: Perpol 10/2025 Konstitusional dan Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Related posts

Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 13,5 Kg Sabu dan 373 Cartridge Etomidate

Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkotika Saat Libur Idulfitri 2026

Kurir Andalan Jaringan Narkoba Ko Erwin Ditangkap di Jakarta Timur

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More