Habiburokhman: Perpol 10/2025 Konstitusional dan Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Related posts

Bareskrim Selidiki Kayu Gelondongan Hanyut di Tapanuli, TPPU Korporasi Dibidik

Perkara Dugaan Korupsi Dana DIPA Tipidkor Polda Sulut Masuk Tahap II

Kapolri dan Jaksa Agung Tandatangani MoU Implementasi KUHAP dan KUHP Baru

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More