Regalia News – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perkembangan terbaru penyelidikan dugaan pembalakan liar di kawasan Tapanuli, Sumatera Utara. Penyidik Polri telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan satu orang tersangka.
“Kita bentuk satgas di Tapanuli. Kemarin sudah kita naikkan ke penyidikan. Tersangka juga sudah kita temukan,” ujar Sigit kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Meski demikian, Kapolri belum mengungkap identitas tersangka. Ia menegaskan, tim penyidik masih bekerja mendalami temuan di lapangan dan akan menyampaikan penjelasan lebih lanjut setelah proses berjalan.
“Tim sedang turun ke lapangan. Biar tim sendiri yang menjelaskan karena satgas masih bekerja,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam dugaan illegal logging di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Sumatera Utara. Temuan tersebut menjadi dasar peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
“Untuk TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, Rabu (10/12/2025).
Selain di Sumatera Utara, dugaan praktik pembalakan liar juga ditemukan di wilayah Aceh. Tim Dittipidter Bareskrim Polri mendapati aktivitas penebangan dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, kawasan yang seharusnya berstatus lindung.
“Informasi awal di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat,” kata Irhamni, Selasa (9/12/2025).
Hasil pemeriksaan lapangan mengungkap adanya pola kerja yang terorganisasi. Pelaku disebut memanfaatkan naiknya debit air sungai untuk menghanyutkan kayu hasil tebangan. Pohon berukuran besar dipotong menjadi bagian kecil agar mudah terbawa arus.
“Mekanismenya panglong, kayu dipotong, ditumpuk di bantaran sungai, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polri