JPU Limpahkan Berkas Empat Terdakwa Penghasutan Anarkis ke PN Jakarta Pusat

Penyidik menyimpulkan bahwa para terdakwa menggunakan platform digital untuk menyebarkan pesan bersifat provokatif yang dianggap dapat mengganggu ketertiban umum.pada Senin, 8 Desember 2025,

Related posts

Bareskrim Selidiki Kayu Gelondongan Hanyut di Tapanuli, TPPU Korporasi Dibidik

Perkara Dugaan Korupsi Dana DIPA Tipidkor Polda Sulut Masuk Tahap II

Kapolri dan Jaksa Agung Tandatangani MoU Implementasi KUHAP dan KUHP Baru

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More