JPU Limpahkan Berkas Empat Terdakwa Penghasutan Anarkis ke PN Jakarta Pusat

Penyidik menyimpulkan bahwa para terdakwa menggunakan platform digital untuk menyebarkan pesan bersifat provokatif yang dianggap dapat mengganggu ketertiban umum.pada Senin, 8 Desember 2025,

Related posts

Polsek Serpong Ungkap Peredaran 32 Ribu Butir Obat Keras Golongan G

Polres Tangsel Ungkap Peredaran 2,1 Kg Sabu, Satu Tersangka Diamankan

BNN Gagalkan Penyelundupan 160 Kg Sabu dan 200 Kg Ganja Jaringan Aceh

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More