Regalia News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis melalui sarana elektronik ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan berkas dilakukan pada Senin, 8 Desember 2025, terhadap empat orang yang telah berstatus terdakwa.
Mereka adalah Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Keempatnya diduga terlibat dalam penyebaran ajakan yang berpotensi memicu aksi anarkis pada demonstrasi yang berlangsung pada Agustus 2025.
Penyidik menyimpulkan bahwa para terdakwa menggunakan platform digital untuk menyebarkan pesan bersifat provokatif yang dianggap dapat mengganggu ketertiban umum.
Dalam berkas dakwaan, para terdakwa dijerat dengan beberapa alternatif pasal. Pertama, Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 28 Ayat (3) juncto Pasal 45A Ayat (3) UU ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait penghasutan.
Keempat, Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, apabila perbuatan tersebut melibatkan atau berdampak pada anak.
JPU kini menunggu penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai jadwal persidangan perdana. Penetapan ini akan menentukan waktu mulai proses persidangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.
Kejaksaan menegaskan bahwa pelimpahan ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan sarana elektronik yang berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sumber : Humas Kejaksaan Agung