JPU Limpahkan Berkas Empat Terdakwa Penghasutan Anarkis ke PN Jakarta Pusat

Penyidik menyimpulkan bahwa para terdakwa menggunakan platform digital untuk menyebarkan pesan bersifat provokatif yang dianggap dapat mengganggu ketertiban umum.pada Senin, 8 Desember 2025,

Related posts

Bongkar Peredaran Rokok Ilegal, Aparat Amankan 6,5 Juta Batang Senilai Rp10 Miliar di Banyuwangi

KPK Luncurkan Panduan Pendidikan Antikorupsi untuk Standarisasi Pengajaran di Perguruan Tinggi

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 12,9 Ton Daging Domba Impor Kedaluwarsa di Tangerang

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More