Regalia News – Polres Bengkalis kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jaringan internasional di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka diamankan bersama barang bukti sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh China berwarna kuning, dengan nilai taksiran mencapai Rp1,58 miliar.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menyampaikan, keberhasilan pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 7.900 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bengkalis, Rabu (10/12/2025), didampingi Kakanwil Bea Cukai Riau Eka Galih dan Kasat Narkoba AKP Kris Tofel.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan bermula pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di wilayah Rupat.
Saat patroli di Jalan Poros Pangkalan Nyirih, petugas mencurigai seorang pria yang berhenti di lokasi gelap dengan sepeda motor.
“Ketika dihampiri, yang bersangkutan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran dan pengamanan,” ujar AKBP Budi Setiawan.
Pria tersebut diketahui berinisial AH. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus teh China warna kuning berisi kristal putih diduga sabu, yang disimpan dalam tas plastik hitam dan digantung di pengait sepeda motor Yamaha Jupiter MX BM 3350 EK. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel Oppo A57 warna hijau.
Kasat Narkoba AKP Kris Tofel menambahkan, dari pemeriksaan awal AH mengaku hanya sebagai kurir yang diperintahkan oleh SH alias Anda.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, SH berhasil ditangkap di kediamannya di Kelapapati Tengah, Kecamatan Bengkalis.
“SH mengakui memerintahkan AH untuk menjemput dan menyimpan sabu tersebut. Dari tangan SH, kami mengamankan ponsel Oppo Reno8 berisi komunikasi transaksi narkotika,” jelasnya.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang memasok sabu dari Malaysia melalui jalur laut, kemudian masuk ke Pulau Rupat menggunakan kurir terpisah untuk menghindari deteksi aparat.
Dari hasil tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif metamfetamin. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.
Sumber : Humas Polres Bengkalis