Penuntut Umum Limpahkan Berkas dan Dakwaan Empat Terdakwa Korupsi Program Digitalisasi

Dengan pelimpahan tersebut, status keempat tersangka telah meningkat menjadi terdakwa dan kini menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun pelimpahan dilakukan melalui:Jakarta, Senin 8 Desember 2025

Primair:

Related posts

Bareskrim Selidiki Kayu Gelondongan Hanyut di Tapanuli, TPPU Korporasi Dibidik

Perkara Dugaan Korupsi Dana DIPA Tipidkor Polda Sulut Masuk Tahap II

Kapolri dan Jaksa Agung Tandatangani MoU Implementasi KUHAP dan KUHP Baru

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More