Regalia News — Penuntut Umum secara resmi melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan terhadap empat terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI tahun 2019 hingga 2022.
Dengan pelimpahan tersebut, status keempat tersangka telah meningkat menjadi terdakwa dan kini menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun pelimpahan dilakukan melalui:Jakarta, Senin 8 Desember 2025
- Surat Pelimpahan Perkara Nomor B-9397/M.1.10/Ft.1/12/2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024.
- Surat Pelimpahan Perkara Nomor B-9403/M.1.10/Ft.1/12/2025 atas nama Ibrahim Arief, Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek.
- Surat Pelimpahan Perkara Nomor B-9399/M.1.10/Ft.1/12/2025 atas nama Mulyatsah, Direktur SMP dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat SMP Tahun Anggaran 2020–2021.
- Surat Pelimpahan Perkara Nomor B-9401/M.1.10/Ft.1/12/2025 atas nama Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar dan KPA Direktorat SD Tahun Anggaran 2020–2021.
Dugaan Pengaturan Pengadaan Chromebook dan CDM
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019–2022.
Penyidikan menemukan bahwa para terdakwa diduga terlibat sejak tahap penyusunan kajian teknis hingga proses pengadaan perangkat TIK.
Tim penyidik mengungkap bahwa Tim Teknis awalnya merekomendasikan agar spesifikasi pengadaan tidak diarahkan pada sistem operasi tertentu.
Namun, Terdakwa Nadiem Anwar Makarim diduga memerintahkan perubahan kajian agar mengarah khusus kepada penggunaan Chrome OS, sehingga membuka jalan bagi pengadaan Chromebook.
Padahal, pengadaan Chromebook pernah dilakukan pada 2018 dan dinilai gagal. Meski demikian, proyek serupa kembali digulirkan pada 2020–2022 tanpa dasar teknis yang objektif.
Tindakan tersebut diduga menguntungkan pihak tertentu baik di internal kementerian maupun penyedia barang dan jasa, termasuk adanya aliran penerimaan uang kepada pejabat negara.
Kerugian Negara Mencapai Rp2,18 Triliun
Berdasarkan perhitungan penyidik, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara berupa:
- Kemahalan harga perangkat Chromebook: Rp1.567.888.662.716,74
- Pengadaan CDM yang tidak diperlukan: Rp621.387.678.730
Total kerugian mencapai lebih dari Rp2,18 triliun.
Pasal yang Didakwakan
Para terdakwa dijerat dengan:
Primair:
- Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair:
- Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses Berlanjut ke Pengadilan
Tim Penyidik dan Penuntut Umum menegaskan bahwa penyidikan dan penuntutan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang kuat.
Tahapan selanjutnya yakni pemeriksaan dan persidangan para terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Sumber : Humas Kejaksaan Agung RI