Regalia News – Polres Rokan Hilir mencatat capaian besar dalam pemberantasan narkotika setelah menyita sabu seberat 79.989,9 gram atau sekitar 79,98 kilogram.
Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Tunggal Panaluan, Kamis (4/12/2025), dan menjadi salah satu pengungkapan terbesar di wilayah Riau sepanjang 2025.
Konferensi pers dipimpin Wadir Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama, bersama Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni dan jajaran terkait.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula pada 27 November 2025, ketika Tim Opsnal Polsek Bangko menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di Bagansiapiapi. Penyelidikan kemudian dilakukan bersama Sat Resnarkoba Polres Rohil.
Pada Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, petugas mencurigai sebuah Daihatsu Sigra warna hitam yang melintas di kawasan perkantoran Pemkab Rohil.
Polisi melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan di Jalan Adhyaksa II, dekat Kantor Kemenag Rohil.
Pengemudi, berinisial Tri Julianto Bin Ponirin alias Mas Tri (41), langsung diamankan. Dari penggeledahan, petugas menemukan lima kotak kardus berisi 80 bungkus teh Cina berwarna hijau yang diduga berisi sabu.
Barang Bukti Hampir 80 Kilogram
Setelah ditimbang, total barang bukti mencapai 79,98 kilogram. Polisi juga menyita tiga telepon genggam, dompet, uang tunai Rp1.250.000, serta kendaraan yang digunakan pelaku.
Kapolres mengungkapkan, tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang kembali beraksi sebagai kurir atau “becak darat” untuk mengirim sabu ke Pekanbaru.
Barang haram tersebut diterima dari dua pengirim melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan. Identitas keduanya kini dalam pengejaran.
Penyidikan Diperluas
“Pengungkapan sabu sebanyak 79,98 kilogram ini merupakan prestasi besar jajaran Polres Rohil. Kami berharap ekspose melalui media dapat menekan peredaran narkoba dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Kapolres.
Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Rohil untuk proses lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Konferensi pers berlangsung kondusif hingga sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi menegaskan bahwa penyidikan akan diperluas untuk mengungkap jaringan pemasok utama di balik peredaran sabu tersebut.
Sumber : Humas Polres Rokan Hilir