Regalia News – Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Ditreskrimsiber Polda Jabar resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana (LM) dan seorang pria berinisial MT sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten elektronik bermuatan pornografi.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam tindak pidana transmisi dan distribusi konten elektronik bermuatan pornografi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pada Kamis (04/12/2025) penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap LM. Langkah tersebut dilakukan setelah sebelumnya MT telah menjalani pemeriksaan.
“Hari ini kami telah melakukan tindakan upaya paksa berupa penangkapan terhadap saudari LM. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa saudara MT.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyebaran konten elektronik bermuatan pornografi,” ujar Kombes Pol Hendra.
Penyidik diketahui telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada LM sebelum melakukan penangkapan. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tanpa alasan sah, sehingga penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan guna melengkapi berkas penyidikan. Terkait status penahanan, penyidik masih menilai pemenuhan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Untuk keputusan penahanan, penyidik masih melakukan penilaian. Tahapan saat ini adalah pemeriksaan lanjutan dan pendalaman materi kasus,” tambahnya.
Polda Jawa Barat menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan ketentuan perundang-undangan.
Sumber : Humas Polda Jabar