Regalia News — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja menetapkan seorang pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara berinisial TR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan Irigasi Perpipaan Tahun Anggaran 2024. Pengumuman ini disampaikan pada Rabu, 3 Desember 2025.
TR, yang menjabat sebagai Kabid Sarana dan Prasarana sekaligus Pelaksana Kegiatan dan Koordinator Lapangan Tim Teknis, langsung ditahan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-03/P.4.26/Fd.2/12/2025, setelah dinyatakan sehat oleh Tim Dokter RSUD Lakipadada.
Penyidikan dan Kerugian Negara
Status tersangka ditetapkan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 118 saksi dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Pertanian RI, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Sulsel, serta Dinas Pertanian Toraja Utara.
Berdasarkan LHP Investigatif BPK RI Nomor 48/SR/LHP/DJPI/PKN.01/11/2025, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai:
Rp 2.221.910.450
Modus Penyimpangan
Program irigasi perpipaan senilai Rp 8 miliar yang direalisasikan sebesar Rp 7,92 miliar untuk 80 titik kegiatan, dilaksanakan secara swakelola tipe III oleh 80 kelompok tani. Namun dalam pelaksanaannya, TR diduga melakukan penyimpangan, antara lain:
- Mengarahkan 60 kelompok tani membeli pipa dari toko tertentu yang sudah bekerja sama dengannya.
- Melakukan mark-up harga material, sehingga tidak sesuai nilai wajar.
- Merekayasa laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi lapangan.
- Mengambil keuntungan pribadi dari praktik mark-up tersebut.
Pasal yang Disangkakan
TR dijerat dengan:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Komitmen Penegakan Hukum
Kepala Kejari Tana Toraja Frendra AH menegaskan pihaknya akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana hasil mark-up.
“Kami meminta seluruh saksi untuk kooperatif dan tidak menghambat proses penyidikan, termasuk tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan lobi penyelesaian perkara,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Kejari Tana Toraja bersama tim jaksa penyidik akan menjalankan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan bebas KKN.
Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari upaya Kejari Tana Toraja memperkuat kepercayaan publik bahwa setiap penggunaan uang negara harus dipertanggungjawabkan.
Sumber : Humas Kejari Tana Toraja