Regalia News — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Utara menyampaikan perkembangan signifikan dalam penyidikan dugaan korupsi pada fasilitas kredit Bank Kaltimtara.
Kasus ini diduga melibatkan penggunaan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu sebagai jaminan untuk memperoleh persetujuan kredit.Tanjung Selor, 3 Desember 2025
Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan ditemukan indikasi penyalahgunaan sistematis dalam proses pengajuan kredit.Total terdapat 47 fasilitas kredit yang diduga memanfaatkan SPK fiktif sebagai agunan.
Dari jumlah tersebut, 25 fasilitas kredit berada di wilayah kerja Kantor Wilayah Kalimantan Utara, dengan rincian 17 di Kabupaten Nunukan dan 5 di Tanjung Selor.
“Kolaborasi lintas lembaga ini penting untuk memastikan penanganan perkara berlangsung menyeluruh dan profesional,” ujar Dadan.
Kerugian Negara Capai Rp208 Miliar
Berdasarkan hasil perhitungan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara akibat praktik kredit fiktif ini mencapai Rp208 miliar.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Empat di antaranya berinisial DSM, SA, DA, dan RA telah ditahan di Polda Kaltara.
Sementara BS dan AD menjalani penahanan di Lapas Cipinang karena sedang menjalani proses hukum lain. Dua dari para tersangka diketahui merupakan mantan kepala cabang Bank Kaltimtara.
Pemeriksaan Saksi dan Keterlibatan Ahli
Untuk pendalaman perkara, penyidik telah memeriksa sekitar 100 saksi, yang terdiri dari pegawai internal Bank Kaltimtara, pemohon kredit, hingga pihak kontraktor (bouwheer).
Penyelidikan juga melibatkan lima ahli, yakni ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, dan ahli perbankan guna memperkuat pembuktian.
Penyitaan Aset dan Upaya Pemulihan
Dalam rangka pemulihan kerugian negara, Ditkrimsus Polda Kaltara telah mengamankan aset bergerak dan tidak bergerak dengan nilai sekitar Rp30 miliar, termasuk barang bukti lain.
Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp3.893.818.321 serta satu pucuk senjata api jenis pistol Walther PPKS kaliber .22 LR beserta dua magazin.
Polda Kaltara menegaskan proses penyisiran aset terkait masih dilakukan guna mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.
Penguatan Sistem Perbankan
Dalam penanganan kasus ini, Ditkrimsus bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, serta manajemen Bank Kaltimtara.
“Kami berterima kasih kepada OJK dan Bank Kaltimtara dalam proses pengungkapan kasus kredit fiktif,” ujar Kombes Dadan.
Selain tindakan penegakan hukum, Polda Kaltara menekankan perlunya penguatan mitigasi risiko internal perbankan. Kerja sama lebih intensif dengan OJK dan Bank Kaltimtara akan dilakukan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Ditkrimsus Polda Kaltara berkomitmen penuh mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional dan proporsional, demi mewujudkan visi Indonesia Emas,” tutupnya.
Sumber : Humas Polda Kaltara