Regalia News — Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali memutus aliran keuangan jaringan narkoba internasional dengan menyita uang tunai sekitar Rp3 miliar serta sejumlah aset lain dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikendalikan seorang narapidana berinisial AA dari dalam Lapas di Riau.
Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan TPPU ini merupakan tindak lanjut penangkapan dua kurir berinisial RF (31) dan HR (30) pada 9 November 2025. Keduanya ditangkap Subdit I Ditresnarkoba saat membawa 27 bungkus besar sabu di Jalan Kesadaran, Pekanbaru.
“Polda Riau tidak hanya menangkap pelaku dan menyita sabu, tetapi juga menelusuri serta menyita uang hasil kejahatan. Upaya ini untuk memiskinkan bandar agar mereka tidak lagi memiliki kemampuan menggerakkan jaringan,” ujar Kombes Putu, Senin (1/12/2025).
Tiga Kali Jadi Kurir
Dari hasil pemeriksaan, RF dan HR mengaku sudah tiga kali menjadi kurir sabu atas perintah AA. Mereka dibayar Rp8 juta per kilogram sabu yang berhasil didistribusikan. Pada penangkapan terakhir, keduanya membawa sekitar 26,5 kilogram sabu.
Transaksi Mencurigakan Ungkap Pengendali Jaringan
Penyidik kemudian menemukan aliran transaksi mencurigakan dari rekening milik keduanya. Penelusuran ini mengarah ke identitas AA, narapidana yang diduga menjadi pengendali jaringan.
Melalui koordinasi dengan Kemenkumham Riau dan pihak Lapas Kelas II Pekanbaru, AA diamankan dan sejumlah barang bukti disita.
Barang Bukti
Barang bukti yang diperoleh penyidik antara lain:
- Uang tunai sekitar Rp3 miliar
- 1 unit mobil
- 7 unit telepon genggam
- 3 kartu ATM
- Akses mobile banking yang digunakan untuk transaksi narkoba
- 27 bungkus besar sabu (barang bukti dari pengungkapan awal)
Selain itu, beberapa rekening milik tersangka turut diblokir untuk menelusuri kemungkinan aset lain.
“Kami terus menelusuri aset-aset lain milik tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini,” tegas Kombes Putu.
Jerat Pasal Berlapis
AA alias B dijerat Pasal penyalahgunaan narkotika serta Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Polda Riau menegaskan komitmennya memberantas narkoba tidak hanya melalui penangkapan pelaku, tetapi juga memutus aliran logistik dan finansial jaringan agar tidak lagi mampu beroperasi.
Sumber : Humas Polda Riau