Kasus Kredit Fiktif Bank Kaltimtara, Ditkrimsus Polda Kaltara Tetapkan Enam Tersangka

Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan ditemukan indikasi penyalahgunaan sistematis dalam proses pengajuan kredit.Total terdapat 47 fasilitas kredit yang diduga memanfaatkan SPK fiktif sebagai agunan. Tanjung Selor, 3 Desember 2025

Related posts

KPK Lelang 176 Lot Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp289 Miliar dalam Hakordia 2025

BNN Tangkap Dewi Astutik, Aktor Intelektual Penyelundupan 2 Ton Sabu Jaringan Golden Triangle

Polda Riau Persempit Aksi Bandar Sabu Internasional, Sita Rp3 Miliar dan Aset TPPU

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More