Regalia News – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging) yang diduga menjadi salah satu faktor banyaknya kayu gelondongan terbawa arus banjir bandang di Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan asal-usul material kayu tersebut.
“Sedang penyelidikan,” ujarnya singkat, Selasa (2/12/2025).
Irhamni menegaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan sumber batang kayu yang terbawa banjir. Seluruh temuan, kata dia, masih dalam proses pendalaman.
“Belum tahu asalnya, ya sedang diselidiki,” tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan mengungkapkan pihaknya juga tengah menelusuri sumber kayu yang ditemukan pascabanjir di wilayah Sumatra.
Penelusuran mencakup kemungkinan kayu berasal dari praktik pembalakan liar maupun penebangan ilegal lainnya, mengingat sebelumnya sempat terungkap beberapa kasus peredaran kayu ilegal di kawasan terdampak.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa material kayu yang terbawa banjir dapat berasal dari berbagai sumber.
Mulai dari pohon lapuk atau tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), hingga praktik illegal logging.
Dwi menegaskan klarifikasi kementerian tidak dimaksudkan untuk menafikan potensi pelanggaran hukum.
“Penjelasan kami bukan untuk menutup kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan,” kata Dwi, Minggu (30/11/2025).
Sumber : Humas Polri