Regalia News — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan (Kejari Pangkep) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan pada Senin, 1 Desember 2025, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi serta melaksanakan ekspose perkara.
Tiga tersangka tersebut yakni:
- I, Ketua KPU Kabupaten Pangkep,
- M, Komisioner KPU Kabupaten Pangkep,
- AS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada KPU Kabupaten Pangkep.
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, menegaskan penetapan tersangka merupakan hasil kerja profesional tim penyidik serta bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengawal penggunaan dana publik.
Langkah ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Pangkep untuk memastikan penggunaan dana publik berjalan akuntabel, terutama anggaran yang vital untuk penyelenggaraan pilkada.
“Kami tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan
Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP KKN) oleh BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 554.403.275.
Para tersangka disangkakan melanggar:
Primair:
- Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001
- jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
Subsidiair:
- Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001
- jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
Modus Operandi
Penyidik mengungkap modus kolusi dalam pengadaan barang melalui skema e-purchasing dana hibah Pilkada Tahun 2024.
Tersangka I dan M, yang tidak memiliki kewenangan untuk terlibat dalam pengadaan, memilih serta menunjuk calon penyedia. PPK AS kemudian menindaklanjuti pilihan tersebut melalui sistem e-purchasing tanpa mengikuti prosedur persiapan sebagaimana mestinya. Proses negosiasi harga disamarkan dengan menggunakan dokumen yang dibuat calon penyedia.
Motif utama ketiga tersangka yakni meminta fee atau timbal balik berupa uang dari pihak penyedia.
Penahanan dan Barang Bukti
Setelah dinyatakan sehat oleh dokter, para tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Pangkajene selama 20 hari, terhitung 1–20 Desember 2025.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim telah menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 205.645.803.
Sumber : Humas Kejaksaan Negeri Pangkajene