Kejaksaan Negeri Gowa Sita Rp 1,37 Miliar dari Perkara Korupsi Dana BOS SMP Negeri 1 Pallangga

Uang senilai Rp 1.374.146.000 tersebut diserahkan pihak keluarga terdakwa Sitti Hasnawati, S.Pd., M.Pd. Binti Ibrahim, sebagai pemenuhan kerugian negara akibat dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS di lingkungan SMP Negeri 1 Pallangga.pada Senin, 1 Desember 2025

Related posts

Bongkar Peredaran Rokok Ilegal, Aparat Amankan 6,5 Juta Batang Senilai Rp10 Miliar di Banyuwangi

KPK Luncurkan Panduan Pendidikan Antikorupsi untuk Standarisasi Pengajaran di Perguruan Tinggi

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 12,9 Ton Daging Domba Impor Kedaluwarsa di Tangerang

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More