Kejaksaan Negeri Gowa Sita Rp 1,37 Miliar dari Perkara Korupsi Dana BOS SMP Negeri 1 Pallangga

Uang senilai Rp 1.374.146.000 tersebut diserahkan pihak keluarga terdakwa Sitti Hasnawati, S.Pd., M.Pd. Binti Ibrahim, sebagai pemenuhan kerugian negara akibat dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS di lingkungan SMP Negeri 1 Pallangga.pada Senin, 1 Desember 2025

Related posts

Polda Gorontalo Serahkan Tiga Tersangka Jaringan Sabu ke Kejati, Pemasok Utama Turut Ditangkap

Polres Rokan Hilir Sita 79,98 Kilogram Sabu, Pengungkapan Terbesar Sepanjang 2025

Polda Banten Ungkap 10 Kasus Tambang Ilegal, Amankan 8 Tersangka dan Alat Berat

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More