Kejaksaan Negeri Gowa Sita Rp 1,37 Miliar dari Perkara Korupsi Dana BOS SMP Negeri 1 Pallangga

Uang senilai Rp 1.374.146.000 tersebut diserahkan pihak keluarga terdakwa Sitti Hasnawati, S.Pd., M.Pd. Binti Ibrahim, sebagai pemenuhan kerugian negara akibat dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS di lingkungan SMP Negeri 1 Pallangga.pada Senin, 1 Desember 2025

Related posts

Polsek Serpong Ungkap Peredaran 32 Ribu Butir Obat Keras Golongan G

Polres Tangsel Ungkap Peredaran 2,1 Kg Sabu, Satu Tersangka Diamankan

BNN Gagalkan Penyelundupan 160 Kg Sabu dan 200 Kg Ganja Jaringan Aceh

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More