Regalia News – Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), Penyidik Polisi Militer (POM) TNI, dan Oditurat Jenderal TNI melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Koneksitas.
Agenda tersebut digelar pada Senin, 1 Desember 2025, terkait perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012–2021.
Dalam proses Tahap II tersebut, penyidik menyerahkan tiga orang tersangka, yakni:
- Laksda TNI (Purn) L, mantan Kepala Badan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode 2015–2017, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
- TAVH, Managing Director Eurasian Technology Holdings PTE, Ltd yang berperan sebagai tenaga ahli satelit;
- GKS, Direktur (CEO) Navayo International.
Kronologi Perkara
Pada 1 Juli 2016, tersangka L selaku PPK menandatangani kontrak antara Kementerian Pertahanan dengan GKS selaku Direktur Utama Navayo International AG.
Kontrak tersebut berupa penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan pendukung (Agreement for The Provision of User Terminal and Related Service and Equipment) senilai USD 34.194.300, yang kemudian diubah menjadi USD 29.900.000.
Kontrak dimaksud tidak mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam Perpres No. 54 Tahun 2010.
Penunjukan Navayo International AG dilakukan tanpa melalui proses lelang, dan merupakan rekomendasi dari TAVH selaku tenaga ahli. Akibatnya, peralatan yang diterima tidak sesuai spesifikasi dan tidak dapat digunakan.
Hasil penelitian tim gabungan Jaksa dan Oditur Militer menetapkan bahwa perkara akan diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 229/KMA/SK.HK2.2/XI/2025 tanggal 19 November 2025.
Kerugian Negara
Berdasarkan perhitungan ahli BPKP dan ahli keuangan negara, kerugian keuangan negara mencapai USD 21.384.851,89, yang ekuivalen dengan Rp306.829.854.917,72 (kurs 15 Desember 2021). Nilai ini terdiri atas:
- Pembayaran pokok USD 20.901.209,90;
- Bunga USD 483.642,74.
Sebagai catatan, GKS selaku penyedia barang sebelumnya memenangkan gugatan arbitrase di ICC Singapura (ICC Case No. 24072/HTG, 22 April 2021), yang berujung pada permohonan penyitaan aset milik Negara Republik Indonesia di Paris, Prancis.
Penanganan Perkara
Perkara dibagi menjadi dua berkas. Tersangka L dan TAVH ditahan masing-masing di Rutan POM AL dan Rutan Salemba. Sementara itu, tersangka GKS masih berstatus DPO dan akan menjalani persidangan in absentia.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Humas Kejaksaan Agung